Laporan Khusus: Menyelusuri Penjualan Aset Pemda Aceh Singkil Bagian ke 2
Aceh Singkil, Singkilpos.com – Jum’at, tanggal 8 Mei 2026, dini hari sekitar pukul 00,22 wib, Pemimpin Redaksi Singkilpos.com, Razaliardi Manik, menerima sebuah pesan pada saat naskah laporan khusus edisi bagian kedua ini sedang disusun. Satu pesan singkat masuk dari nomor whatsApp yang tak dikenal. Kalimatnya pendek, namun itu pula yang mengubah isi naskah laporan ini secara total.
“Tolong kami pak. Perjuangkan pengembalian tanah relokasi perumahan penduduk korban gempa bumi tahun 2005. Kami tak bisa bantu apapun selain do,a yang mengiri bapak,” demikian isi pesan yang diterima redaksi. Tak lama, satu berkas dokumen dikirim sebagai lampiran.
Penjualan tanah aset Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias yang sudah menjadi tanah aset Pemda Aceh Singkil telah terungkap dalam laporan khusus bagian ke 1 edisi 07 Mei 2026. Laporan tersebut bukan sekedar informasi, tapi ada fakta yang tersimpan dibalik peristiwa.
Surat dokumen ganti rugi tanah yang sengaja direkayasa itu diterbitkan pada tanggal 10 Januar 2026, sama seperti Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Serasah yang juga bertanggal yang sama. Padahal loasinya tanah versi kedua ini juga berada di desa Serasah, kecamatan Simpang Kanan.
Dalam Surat Kerangan Ganti Rugi Tanah tersebut tertera tandatangan Sayuti selaku Kepala Desa Cibubukan. Munculnya surat ganti rugi versi kedua ini memperkuat dugaan adanya niat jahat sejak awal rencana penjualan tanah aset tersebut.
Jika kasus ini diusut tuntas secara hukum, maka keterlibatan oknum Kepala Desa Cibubukan rasanya tak bisa dibantah oleh dalil apapun, sepanjang para penegak hukum didaerah ini bekerja secara professional. Benarkah?
Ya. Sebab, selain dokumen surat ganti rugi tanah yang awalnya sengaja direkayasa dan ditandatanganinya sendiri selaku kepada desa Cibubukan, ada pula bukti kuat lainnya berupa struk transfer uang dari rekening bank Supriadi selaku pembeli tanah aset pemda, kerekening peribadi Sayuti melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Menurut pengakuan Supriadi, uang ditansfer sebanyak tiga kali, dan itu adalah merupakan uang pembayaran ganti rugi tanah yang dibelinya. Transfer pertama tanggal 06 Januari sbesar Rp 35 juta, transfer kedua tanggal 09 Januari sebesar Rp 7 juta, dan transfer ketiga tanggal 10 Januari sebesar Rp 130 juta. Sehingga total seluruh uang yang ditransfer ke-rekening Sayuti sebesar Rp 172 juta.Itu artinya, surat ganti rugi yang di rekayasa dan Struk transfer uang tersebut sudah cukup kuat menjadi alat bukti bagi penegak hukum atas keterlibatan Sayuti dalam penjualan tanah aset Pemda Aceh Singkil ini.
Kepala Desa Cibubukan, Sayuti, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapan mengenai penjualan tanah aset pemda dan bukti transfer pembayaran ganti rugi tanah melalu rekening pribadinya, yang bersangkutan memilih tidak menjawab. Namun sebagai penggantinya, Sayuti mengirimkan tiga lembar kwitansi tanda terima uang yang isinya, penyerahan uang sejumlah Rp 172 juta kepada Darmawan.
Sikap diam dari Sayuti ini justru akan memperkuat spekulasi adanya dugaan keterlibatannya dalam penjualan tanah aset pemda kepada pihak ketiga tersebut.
Modus Operandi Oknum Kades
Modus oknum Kades ini sebenarnya dapat dilihat dengan memakai kaca mata hitam sekalipun. Dari hasil penelusuran media ini dilapangan, terungkap bahwa modus yang digunakan untuk menjual tanah aset Pemda tersebut dilakukan dengan cara menyuruh pihak ketiga sebagi pemilik tanah.
Awalnya memakai modus surat ganti rugi bodong yang ditandatanganinya selaku kepala desa Cibubukan. Ia bekerja sama dengan seorang warga bernama Darmawan. Darmawan dijadikan sebagai aktor pihak pertama yang seolah-olah mempunyai sebidang tanah yang akan dijual kepada Supriadi selaku pihak kedua. Padahal onum kepala desa ini tahu persis bahwa tanah tersebut adalah tanah aset pemda Aceh Singkil.
Maksudnya sudah jelas, yaitu agar tidak banyak orang yang tahu. Tapi sayangnya, Supriadi akhirnya sadar bahwa surat itu tidak memiliki kekuatan hukum, karena locus delicti atau lokasi tanah berada di wilayah Desa Serasah, dan harus Kepala Desa Serasah pula yang menandatangani.
Gagal dengan modus ini, ternyata tak membuat sang Kepala Desa habis akal. Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah dibuat kembali dengan melibatkan Kepala Desa Serasah sebagai pihak yang mengetahui ganti rugi. Tapi lagi-lagi tak berhasil. Kepala Desa Serasah meminta syarat, yaitu harus ada surat berita acara kesepakatan bersama masyarakat desa Cibubukan sebagai lampiran surat ganti rugi. Aalasannya, karena tanah yang akan dijual tersebut merupakan tanah aset Pemda Aceh Singkil.
Konon kabarnya, sang kepala desa merasa terjepit, Supriadi terus mendesak agar surat ganti rugi tanah segera dituntaskan. Pasalnya, atas permintaan sang kepala desa dan Darmawan Supriadi sudah terlanjur memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 42 juta sebelum surat ganti rugi dibuat.Merasa terdesak, akhirnya persoalan rencana penjualan tanah aset Pemda tersebut di musyawarahkan dengan masyarakat. Untuk meyakinkan masyarakat, dibuatlah alasan bahwa hasil penjualan tanah aset ini nanatinya akan dipergunakan untuk membangun rumah tempat mengungsi masyarakat saat banjir.
Berita acara musyawarahpun dibuat dan ditandatangani untuk lampiran Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah agar Kepala Desa Serasah bersedia menandatangani sebagai pihak yang mengetahui adanya ganti rugi.
Kini proses ganti rugi sudah selesai, tanah aset pemda sudah beralih kepada pihak ketiga. Meski demikian, kasus ini tetap menjadi atensi bagi media Singkilpos grup, dan akan terus mengawalnya hingga berakhir kepenegakan hukum.
Ada sebuah ungkapan dalam bahasa Aceh Singkil, “kadepe, kunepe, bang bekune jadina dapetna giak”. Artinya kira-kira begini. Apapun, bagaimanapun, dan biar apapun yang terjadi yang penting dapat. Ungkapan itu mungkin pantas disematkan kepada mereka-mereka yang terlibat dalam kasus penjualan tanah aset Pemda Aceh Singkil ini. (Bersambung Bagian Kedua)***

0 Komentar